Apa itu ilmu? Ilmu berasal dari kata “alima- ya’lamu- ‘ilman (عَلِمَ – يَعْلَمُ – عِلْماً )” yang artinya mengetahui. Sedangkan lawan dari kata tersebut adalah jahlun yang artinya bodoh.
Ilmu pengetahuan adalah terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu science yang berarti pengetahuan. Kata science itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu scientia yang berarti pengetahuan.
Namun pengertian yang umum digunakan, ilmu pengetahuan adalah himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui proses pengkajian dan dapat diterima oleh rasio.
Imam Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Mufradat Al-Qur’an berkata, “Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya. Ia terbagi dua yaitu pertama, mengetahui inti sesuatu itu (oleh ahli logika dinamakan ahli tashawwur). Kedua, menghukum adanya sesuatu pada sesuatu yang ada (oleh ahli logika dinamakan tasdik, maksudnya mengetahui hubungan sesuatu dengan sesuatu.”
Az-Zubaidi berkata dalam kamus Tajul-‘Arus:
“Mayoritas ahli membedakan masing-masing term itu. Bagi mereka, ilmu adalah yang paling tinggi karena ilmu itulah yang mereka perkenankan untuk dinisbatkan kepada Allah Swt. Sementara, mereka tidak mengatakan “Allah arif atau Allah syair”. Perbedaan tersebut disebut dalam karangan-karangan ahli bahasa.”
Al-Manawi dalam kitab at-Taufiq berkata, “Ilmu adalah keyakinan kuat yang tetap sesuai dengan ralita. Bisa juga bersifat yang membuat perbedaan tanpa kritik. Atau, ilmu adalah tercapainya bentuk sesuatu dalam akal.”
Daftar Isi
Pengertian Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu adalah ikhtiar atau usaha dalam mempelajari ilmu, baik ilmu dunia maupun akhirat dengan tujuan agar ilmu tersebut bermanfaat bagi dirinya dan juga bagi orang lain.
Ilmu dunia dicari untuk memudahkan dalam hidup di dunia, sedangkan ilmu akhirat dicari agar manusia memiliki tuntutan dan tidak tersesat dalam kebatilan. Karena manusia sejatinya tujuan akhirnya adalah akhirat, dan untuk mendapatkan aktirat tentu harus belajar ilmu agama.
Dari Abu Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda,
“Wahai Abu Dzar, Sesungguhnya kepergianmu pada pagi hari untuk mempelajari satu ayat dari kitab Allah itu lebih baik bagimu dari pada kamu Shalat seratus rakaat. Dan sesungguhnya kepergianmu pada pagi hari untuk mempelajari satu bab dari ilmu, baik diamalkan atau tidak, itu lebih baik bagimu daripada shalat seribu rakaat.”
Hukum Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hukum wajib dalam menuntut ilmu terbagi menjadi dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ain.
1. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu menjadi fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu umum yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasasi golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, ilmu falak, ilmu eksakta, ilmu sosiologi, dan ilmu sejarah.
2. Fardu Ain
Hukum menuntut ilmu menjadi fardu ain berlaku untuk ilmu-ilmu agama, seperti ilmu mengenai Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tata cara beribadah, dan sebagainya.
Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan tentang pentingnya menuntut ilmu (belajar). bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar.
Perhatikan firman Allah Swt. dalam surah Al-‘Alaq, 96: 1-5 berikut!
Artinya:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu adalah Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (alat tulis). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. Al-‘Alaq, 96: 1-5)
Untuk meraih kehidupan yang sukses hendaknya setiap muslim menguasai ilmu pengetahuan. Bagaimana mungkin seorang dapat mengelola dan membuat kemakmuran di bumi tanpa bekal ilmu pengetahuan?
Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan/petuah dalam bahasa Arab yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina. Demikian pula mengenai hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu itu dimulai sejak buaian hingga liang lahat.
Baca juga: 7 Keutamaan Menuntut Ilmu Dalam Agama Islam
Nah itulah dia artikel tentang hukum menuntut ilmu bagi seorang muslim beserta penjelasan. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.
Belajar banyak bersama freedomsiana.id semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir
Terima kasih.