Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Perimbangan Kekuasaan – Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dapat ditinjau dari hubungan penyelenggaraan pemerintah, kebijakan desentralisasi yang bertujuan untuk memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRIAdapun hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
Dalam hubungan pemerintah dan daerah juga dibahas mengenai perimbangan kekuasaan, Adapun hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1. Hubungan Bersifat Struktural
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI.
Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
2. Hubungan Bersifat Fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendukung hubungan fungsional antara pusat dan daerah, kesulitan dan menghambat manajemen ini secara tidak langsung menggangu pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan.
Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat atau karena kepentingan yang sama. Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Contohnya program penanggulangan kemiskinan, program KB, program swasembada pangan dan sebagainya.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai “Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Perimbangan Kekuasaan”, sekian dan semoga bermanfaat.