Hakikat, tujuan dan prinsip otonomi daerah,- Dalam materi pelajaran pendidikan kewarganeraan pasti akan diberikan pembelajaran berbagai hal mengenai sejarah ataupun pendidikan kewarganegaraan yang ada di indonesia khususnya pada bidang politik, sosial dan budaya. Nah salah satu pembelajaran yang diberikan adalah materi mengenai otonomi daerah, pada materi ini siswa diharapkan mengetahui sistem kerja otomoni daerah. Nah untuk memulainya anda bisa membaca artikel mengenai hakikat, tujuan dan prinsip otonomi daerah dibawah ini.
1. Hakikat otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai kehendak dan kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakikat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukkan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisis terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan/kemandirian daerah.
2. Tujuan otonomi daerah
Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian, pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global, serta mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama, pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkosentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Mardiasmo dalam bukunya Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah menyatakan untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu sebagai berikut.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
- Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
3. Prinsip otonomi daerah
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah, dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.