Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

3 min read

Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu. Salah satu hak warga negara adalah memperoleh status kewarganegaraan. Keberadaan hak tidak boleh dirampas oleh orang lain, baik secara paksa atau pun tidak.

Apabila status warga kewarganegaraan seseorang telah hilang akibat sesuatu, negara telah memberi jaminan untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sesuai yang telah diatur dalam pasal 9–18 dan 22 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Rapublik Indonesia.

Hak Warga Negara

Setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara akan mendapatkan hak negara sebagaimana yang telah diatur dan dijamin dalam pasal 27–34 UUD Negara Rapublik Indonesia 1945. Adapun hak warga negara Indonesia sebagai berikut.

1. Hak Mendapat Kesamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan

Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum tentunya Indonesia akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.

Jaminan tersebut termaktub dalam pasal 27 ayat (1) UUD NRI yang mentarakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu degnan tidak ada kecualinya.”

Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa wrga negara berhak mendapatkan pelayanan baik pada saat berhadapan dengan hukum di pengadilan. Warga negara juga berhak mencalonkan diri dalam pemilu apabila memenuhi persyaratan.

Selain itu, setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlakukan dan kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, ataupun agama.

Walaupun demikian, warga negara masih memiliki kewajiban menaati hukum atau peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pejabat negara secara bertanggung jawab.

2. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal tersebut menunjukkan adanya asas keadailan dan kerakyatan. Artinya, hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi masyarakat harus dilaksanakan secara adil.

Dalam hal ini, pemerintah mengemban kewajiban untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai kemampuan dan bakat tanpa diskriminasi.

Selain pemerintah, pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan juga dapat dilakukan oleh setiap warga negara dengan cara menjadi seorang wirausaha. Lapangan pekerjaan yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun warga negara dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.

Menurunnya tingkat pengangguran menjadi salah satu indikator terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

3. Hak Membela Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana termaktub dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Bela negara harus dilakukan secara harmonis antara warga negara dan aparat bersenjata, baik TNI maupun Polri. Keharmonisan dalam upaya bela negara diperlukan demi mempertahankan kelangsungan hidup dan keutuhan NKRI.

4. Hak Berpendapat

Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Kemerdekaan mengeluarkan pendapat bukan berarti memberi kebebasan kepada setiap warga negara tanpa adanya sikap tanggung jawab.

Hak mengeluarkan pendapat harus disertai dengan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara berserikat dan berkumpul. Keseimbangan hak dan kewajiban dalam berpendapat merupakan salah satu kunci terwujudnya negara demokrastis.

5. Hak Beribadah

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan tersebut diwujudkan dalam bentuk adanya pengakuan dan perlindungan kepada semua umat beragama.

Adanya pengakuan dan perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati antarpemeluk agama.

6. Hak Mendapat Pendidikan

Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Jaminan hak mendapat pendidikan merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan salah satu tujuan nasional sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan tersebut tidak akan dapat terwujud apabila hak atas pendidikan tidak didukung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki kewajiban membiayai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana termaktub dalam pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

7. Hak Mengembangkan Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Artinya, setiap warga negara berhak melestarikan keberagama budaya dari tiap-tiap daerah di Indonesia. Kebaragaman budaya daerah Indonesia telah diakui pemerintah sebagai kebudayaan nasional sebagaimana termaktub dalam pasal 32 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

8. Hak atas Kesejahteraan Sosial

Dalam rangka menyejahterakan warga negaranya, pemerintah memberikan hak atas kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan materiel, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri, sehinga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Hak tersebut ditegaskan dalam pasal 33 ayat (1–5) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang makmur atas dasar pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia.

Warga negara berhak mendapatkan bagian dari kekayaan bumi Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, warga negara memiliki kewajiban untuk memanfaatkan kekayaan alam secara baik dan menjaga kekayaan alam tersebut agar tidak cepat habis.

Baca juga: Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Nah itulah dia artikel tentang hak warga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *