Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Hak Perempuan Mendapatkan Maskawin (Mahar)

Hak Perempuan Mendapatkan Maskawin (Mahar)

1 min read

Maskawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Selain itu Mahar seringkali diumpamakan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.

Hak Mendapatkan Maskawin (Mahar)

Konsep tentang maskawin/mahar adalah menjadi bagian yang esensial dalam pernikahan. Tanpa maskawin/mahar tidak dinyatakan telah melaksanakan pernikahan dengan benar. Maskawin/mahar adalah menjadi hak ekslusif perempuan. Perempuan berhak menentukan jumlahnya dan menjadi harta pribadinya.

Di sisi lain Alquran memerintahkan kepada laki-laki yang akan menikahi perempuan dengan memberi maskawin/mahar. Alquran menjalaskan dalam surah An-Nisa ayat 24 yang artinya: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hambae sahaya eperempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Asbabun nuzul ayat tersebut, dalam riwayat lain dikemukakan bahwa orang Hadrami membebani kaum lelaki dalam membayar mahar dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). Maka, turunlah ayat tersebut sebagai ketentuan pembayaran mahar atas kerelaan kedua pihak.

Sementara itu, Murtadla Muthahhari berpendapat dalam bukunya Hak-Hak Wanita dalam Islam yaitu “Mahar adalah hak milik perempuan itu sendiri, bukan milik ayah atau saudara laki-lakinya. Alquran telah menunjukkan tiga pokok dasar dalam ayat ini. Pertama, mahar tersebut sebagai shaduqah, tidak disebut mahar. Shaduqah berasal dari kata shadaq. Mahar adalah sidaq atau shaduqah karena ia merupakan suatu pertanda kebenaran dan kesungguhan cinta kasih.

Kedua, kata ganti hunna (orang ketiga jamak feminim) dalam ayat ini berarti bahwa mahar itu menjadi hak milik perempuan itu sendiri bukan hak ayahnya, ibunya, atau keluarganya. Ketiga, nihlah (dengan sukarela, secara spontan, tanpa rasa enggan) menjelaskan dengan  sempurna bahwa mahar tidak mengandung maksud lain kecuali sebagai pemberian hadiah. “Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perempuan kalau akan menikah berhak mendapatkan magar dari calon suaminya yang tidak ditentukan besar kecilnya karena disesuaikan dengan kemampuan calon suami.

Mahar harus ditentukan jumlahnya terlebih dahulu sebelum menikah meskipun cara membayarnya dengan utang artinya dibayar nanti. Sebab, kalau belum menentukan jumlah mahar sebelum menikah, ketika akan cerai sang suami tidak mau membayarnya atau mau membayar tetapi dalam jumlah yang sedikit.

Mahar yang diberikan kepada Fatimah binti Rasulullah saw. adalah baju besinya Ali Karramallahu Wajhah, karena Ali tidak memiliki selainnya. Ali menjualnya, kemudian diberikan kepada Fatimah sebagai mahar. Ada juga di antara perempuan Sahabiyyah yang maharnya berupa cincin besi, ada juga yang maharnya berupa ayat-ayat Alquran yang kemudian diajarkan oleh suaminya. Dari penjelasan tersebut, maka mahar dianggap sebagai sesuatu yang urgen dalam pernikahan karena mahar menunjukkan keseriusan dan kecintaan calon suami kepada calon istrinya.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *