Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Hak-Hak, Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

Hak-Hak, Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945

1 min read

 Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, merupakan salah satu lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan berbentuk Trias Politika. Tugas utama DPR ini ialah berfungsi guna membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat dan anggota DPR dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. DPR merupakan dewan perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat, dan ada juga yang berkedudukan di provinsi/daerah yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Nah, berikut ini adalah beberapa hak-hak DPR, beserta tugas dan wewenang DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Hak-Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Adapun hak-hak yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya.
  2. Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.
  3. Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Hak bertanya adalah hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah tentang suatu masalah atau kebijakan pemerintah tertentu yang penting.
  5. Hak bujet adalah hak DPR untuk ikut menentukan dan merumuskan tentang anggaran keuangan dalam bentuk APBN.
  6. Hak imunitas adalah hak anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD untuk tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, dan DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib serta kode etik masing-masing.
  7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berikut adalah tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945.

  1. Membentuk undang-undang yang di bahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  3. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta dari negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  5. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam hal menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Nah, itulah beberapa hak, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 lengkap. Sekian informasi yang dapat freedomsiana.com bagikan dan semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *