Hak Asasi Manusia di Indonesia – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, karena HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai warga negara yang baik mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, agama, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Di dunia ini kita tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama orang lain yang disebut masyarakat. Setiap orang/individu dalam masyarakat memiliki hak asasi, yaitu hak dasar anugerah Tuhan yang harus dimiliki oleh setiap orang di dalam hidup sebagai individu, warga masyarakat bangsa dan negara. Hak ini tidak dapat dihapuskan, diabagaikan atay dilanggar oleh siapapun dan kita lebih mempedulikan lingkungan, sosial, tanggung jawab, lebih bertoleransi, maupun cinta damai.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
“…kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”
Rincian tentang macam Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 terdapat dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamandemen.
Misalnya, Pasal 30 ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambah pada Pasal 27 ayat (3) (Semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat. Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan kemanan negara dengan bunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan kemanan negara.
b. Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam peraturan-peraturan peundang-undangan di bawah UUD RI Tahun 1945
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang HAM dan menjadi acuan utama. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998. Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yang penting yakni:
- Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuat, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar, yaitu hak asasi manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.
Baca: Pasal Lengkap Tentang HAM (Pasal 28A sampai Pasal 28J)