Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » 12 Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

12 Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

1 min read

Dewan Perwakilan Daerah atau biasa di singkat DPD merupakan sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Memilih anggira DPD dilakukan secara perseorangan bukan atas nama partai. Jumlah keseluruhan anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama, yaitu empat orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR RI.

DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah. DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan, tetapi kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan. DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi keberagaman daerah.

 

Fungsi DPD (Dewan Perwakilan Rakyat)

Berikut adalah fungsi dari dewan perwakilan daerah (DPD).

  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang.
  2. Membahas rancangan undang undang yang berkaitan otonomi daerah.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut diatas.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah.

 

Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Berikut adalah tugas yang dilaksanakan oleh DPD.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan  Rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keungan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dengan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Berikut adalah wewenang yang dilaksanakan oleh DPD.
  1. Pengajuan usulan Rancangan Undang-Undang.
  2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
  3. Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.
  4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Nah, itulah informasi mengenai fungsi DPD, tugas DPD, dan wewenang DPD yang dipisah untuk memudahkan Anda dalam membaca. Sekian informasi yang dapat freedomsiana bagikan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *