Setiap negara membutuhkan pemerintahan yang akan melaksanakan tugas-tugas serta wewenang yang berkaitan dengan upaya pencapaian tujuan dan cita-cita. Di Indonesia pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Presiden, wakil presiden, dan para menteri adalah pelaksana pemerintahan pusat.
Berdasarkan hal tersebut, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pemerintah pusat membagi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintah di daerah.
Pemerintah pusat berhak untuk mengatur segala hal berkaitan dengan kehidupan rakyat. Baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan dan memasukkan kesejahteraan rakyat. Lalu apa fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah? berikut jawabannya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai berikut.
Fungsi Pelayaran
Fungsi pelayaran dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih dan semua orang memiliki hak yang sama, yaiyu hak untuk dilayani, dihormati, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sedangkan untuk urusan pemerintah pusat yang menadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, dan kemanaan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional. Nah, itulah fungsi-fungsi pemerintah pusat dan semoga bermanfaat.