Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

1 min read

Fungsi MK – Mahkamah konstitusi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari negara-negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-78 yang mempunyai lembaga sejenis. Kedudukan MK diatur dalam pasal 24C Amandemen UUD No. 24 tahun 2004. Hakim MK terdiri atas Sembilan orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.

Sesuai Undnag-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003. Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih embali untuk satu kali masa jabatan.

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Hakim konstitusi dalam MK harus memiliki syarat integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasasi konstitusi ketatanegaraan. Pembentukan MK didasarkan pada UUD 1945 pasal 24C yang kemudian diatur secara lebih terperinci di UU No. 24 Tahun 2003. Fungsi dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Penafsir Konstitusi

KC Wheare (1907 – 1979) menyatakan bahwa fungsi hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Jadi, konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.

2. Sebagai Penjaga Hak Asasi Manusia

Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi, maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.

3. Sebagai Pengawal Konstitusi

Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.

4. Sebagai Penegak Demokrasi

Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar terciptanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Jadi, peran MK tidak hanya sebatas lembaga pengadilan, tetapi juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.

Nah, itulah beberapa fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) beserta penjelasannya lengkap. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai fungsi MK dan semoga bermanfaat. Baca juga: tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *