Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Fungsi MA (Peradilan, Pengawasan, Pengaturan, Pemberi Nasihat, Administrasi)

Fungsi MA (Peradilan, Pengawasan, Pengaturan, Pemberi Nasihat, Administrasi)

2 min read

Fungsi Mahkamah Agung – Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Fungsi Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung juga mempunyai Wewenang tugas dan fungsi dari berbagai aspek. Karena pada postingan sebelumnya saya membahas mengenai wewenang dan tugas Mahkamah Agung, maka kali ini saya akan membahas mengenai fungsi Mahkamah Agung. Berikut beberapa fungsi Mahkamah Agung dari beberapa aspek.

a. Fungsi Peradilan

  1. Sebagai Peradilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi  yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui keputusan kasasi, peninjauan kembali dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
  2. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan akhir.
  3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materil, yaitu wewenang menguji/menilai secara meteril peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
  1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama, dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  2. Mahmakah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c. Fungsi Pengaturan
  1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggara peradilan (Pasal 27 Undang-undang No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No. 14 Tahun 1985).
  2. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan secara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi Pemberi Nasihat
  1. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahmakah Agung No. 14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  2. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e. Fungsi Administrasi
  1. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walupun menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Nah, itulah 5 fungsi Mahkamah Agung dari berbagai aspek, demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat untuk Anda. Terima kasih!.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *