Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, salah satu upayanya adalah dengan membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lalu apa itu Komnas HAM dan apa tujuan dan fungsinya? Berikut penjelasannya.
Daftar Isi
Apa itu Komnas HAM?
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993. Komnas HAM merupakan organisasi independen, tak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM di Indonesia.
Tujuan Komnas HAM
Adapun tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut.
- Mengembangkan kondisi yang kondisif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya serta kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca: Wewenang Komnas HAM
Fungsi Komnas HAM
Dalam rangka mencapai tjuan yang diinginkan, komnas HAM menjalankan beberapa fungsi yang dapat dilihat dibawah ini.
1. Fungsi Kajian dan Penelitian
- Melakukan kajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan akses dan/atau ratifikasi
- Melakukan kajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undagan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkautan dengan hak asasi manusia.
2. Fungsi Penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
- Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi Pemantauan
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
- Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan jika dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia, masalah publik, dan pemeriksaan oleh pengadilan. Pendapat komnas HAM wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak yang berperkara.
4. Fungsi Mediasi
- Perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
- Penyampaian rekomenasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Nah, itulah dia penjelasan mengenai apa itu Komnas HAM, tujuan dan fungsi Komnas HAM (kajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang Komnas HAM dan semoga bermanfaat.