Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » 4 Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran Beserta Contohnya

4 Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran Beserta Contohnya

1 min read

Hadits adalah segala ucapan (sabda), perbuatan, persetujuan, dan taqrir yang semuanya bersumber dari Nabi Muhammad SAW dan dijadikan rujukan sekaligus sumber hukum ke dua bagi umat Islam setelah Al-Qur’an.

Makna hadits sebagai sumber hukum yang kedua adalah jika terdapat suatu hal yang tidak begitu jelas ada di dalam Al-Qur’an, maka pencadangan berikutnya adalah hadits.

Hadits adalah pelengkap dari Al-Qur’an yang merupakan sumber hukum nomor 1 di Islam. Fungsi hadits sebenarnya adalah untuk menjelaskan ketarangan yang belum ada atau belum dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur’an, dan menjadi sumber hukum lain setelah Al-Qur’an.

Jadi, jika terdapat masalah mengenai hukum yang tidak dikemukakan dengan jelas di dalam Al-Qur’an, maka hadits menjadi sumber hukum rujukan kedua. Tapi jika di dalam hadits masih belum dikemukakan, maka akan diputuskan melalui Ijtihad.

Berikut ini adalah fungsi hadits terhadap Al-Qur’an lengkap beserta dalil dan contohnya.

1. Sebagai penguat hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an

Contoh: dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan,

Barang siapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!“.  Ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadits yang berbunyi, “… berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya …” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum

Contoh: Takhsisul ‘ammi artinya mengkhususkan hal-hal yang masih bersifat umum, sepeti ayat Al-Qur’an yang bersifat umum dan mutlak itu. Perhatikan firman Allah Swt. berikut.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi. (Q.S. Al-Maidah, 5: 3)

Lafadz almaitatu (الْمَيْتَةُ) memiliki arti bangkai. Bangkai tersebut masih bersifat umum dan mutlak, yakni meliputi seluruh jenis bangkai tanpa kecuali. Maka, hadits mengkhususkan atas pengecualian kata bangkai yang terdapat dalam ayat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad sawt. berikut.

حِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya:

Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa. (H.R. Ibu Majah)

3. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapat dalam Al-Qur’an

Contoh: cara menyucikan bejana/wadah yang dijilat anjing dengan membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya:

Bersumber dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Cara menyucikan bejana/wadah salah seorang dari kalian yang dijilat anjing adalah: basuhlah bejana/wadah itu tujuh kali dengan salah satu basuhannya dicampur dengan tanah. (H.R. Muslim)

4. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam  Al-Qur’an

Contoh: dalam Q.S. At-Taubah ayat 34 berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya:

Wahai orang-oran yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.

Sedangkan hadits yang menjelaskan ayat tersebut yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Al-Baihaqi).

Baca juga: Pengertian Ijtihad – Fungsi, Bentuk, dan Kedudukan

Nah itulah dia artikel tentang fungsi hadits terhadap Al Quran beserta dalil dan artinya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang fungsi hadits dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *