Fungsi DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) merupakan lembaga perwakilan di tingkat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD menjadi mitra pemerintah daerah (kepala daerah beserta aparatnya) dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di provinsi, kabupaten atau kota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah tersebut (provinsi/kabupaten/kota).
DPRD sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 yang berbunyi:
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping kewenangan pemerintah daerah itu sendiri.
DPRD daerah umumnya memiliki 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya tersebut, DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik itu secara institusional maupun individual. Nah, berikut ini adalah fungsi dari DPRD provindi dan kabupaten/kota.
DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau disingkat dengan DPRD provinsi adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi. DPRD provinsi terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Anggota DPRD provinsi dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. DPRD Provinsi berhak meminta pertanggung jawaban gubernur.
Fungsi DPRD Provinsi
DPRD provinsi menjalankan beberapa fungsi antara lain sebagai berikut.
- Fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
- Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD bersama gubernur.
- Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur beserta aparatnya.
Selain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, DPRD juga terdapat di tingkat kabupaten atau kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota hampir sama dengan DPRD provinsi, baik secara pemilihan, masa jabatan, dan juga fungsinya.
DPRD Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau disingkat dengan DPRD kabupaten/kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota juga terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden.
Baca juga: 6 Perangkat Daerah di Tingkat Provindi, Kabupaten/Kota
Khusus di provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota menjalankan beberapa fungsi yaitu sebagai berikut.
- Fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati atau wali kota.
- Fungsi anggaran, yaitu menyusun APBD bersama bupati atau wali kota.
- Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh bupati atau wali kota beserta aparatnya.
Nah, itulah fungsi Dewan Perwakilan Rakyat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai fungsi DPRD secara umum dan semoga bermanfaat.