Etika profesi akuntan dalam melakukan pekerjaannya sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku. Tanpa menaati kode etik, seorang akuntan dapat langsung diberhentikan.
Akuntan sebagai salah satu profesi penting dalam dunia ekonomi yang wajib menaati kode etika profesi akuntan. Ketaatan ini sebagai upaya menjaga mutu dan kepercayaan pengguna jasanya.
Kode etika akuntan mengatur kaidah dan norma dalam lingkup profesional. Apa saja prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus ditaati seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya? Berikut informasinya!
Daftar Isi
Etika Profesi Akuntan
Dalam profesi akuntan, skandal yang bertentangan dengan kode etik menjadi masalah besar. Oleh karena alasan itulah, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menerbitkan kode tik yang wajib ditaati oleh akuntan. Adapun kode etik profesi akuntan adalah sebagai berikut.
1. Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan bersikap lugas dan jujur dalam menjalankan tugas profesionalnya. Integritas diartikan berterus terang dan mengatakan sebenarnya.
Akuntan tidak diperkenankan memberikan pernyataan resmi, laporan, komunikasi, atau informasi lain ketika meyakini informasi akuntansi terdapat beberapa hal sebagai berikut.
- Kesalahan materiel atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan.
Jika menyadari dirinya dikaitkan dengan informasi menyesatkan, akuntan harus dapat mengambil keputusan tepat. Akuntan dapat menerapkan langkah-langkah tertentu agar tidak dikaitkan dengan informasi menyesatkan.
2. Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan akuntan untuk adil, jujur, tidak memihak (netral), tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, akuntan harus bersikap objektif. Akuntan juga harus menghindari benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip ini mengharuskan akuntan melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompeten, dan tekun. Berkaitan dengan prinsip ini, akuntan diarahkan untuk melakukan hal berikut.
- Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional guna menjamin pemberi kerja menerima layanan
jasa secara profesional dan kompeten. - Bertindak tekun dan cermat sesuai dengan petunjuk teknis dan sikap profesional yang berlaku ketika
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Dalam menjalankan tugasnya, akuntan wajib menjaga kerahasiaan informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya. Akuntan juga harus bersikap waspada terhadap kemungkinan pengungkapan informasi tanpa sengaja kepada keluarga atau mitra bisnis terdekat.
Sesuai prinsip kerahasiaan, akuntan hendaknya memperhatikan beberapa aspek berikut.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
- Menjaga kerahasiaan informasi di kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan harus dipertahankan akuntan. Bahkan, kepatuhan ini terus berlaku meskipun setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan memberikan jasa kepada klien baru, akuntan dapat menggunakan pengalaman sebelumnya.
Akan tetapi, akuntan tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.
5. Perilaku Profesional
Setiap akuntan wajib mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akuntan harus menghindari perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap profesinya.
Dalam memasarkan jasa profesionalnya, akuntan menjaga ”nama baik” profesinya. Oleh karena itu, akuntan bersikap jujur sehingga dipercaya oleh pemberi kerja (klien).
6. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, akuntan menggunakan pertimbangan moral. Akuntan bertanggung jawab secara moral kepada pemberi kerja atau pemakai jasanya.
Dengan bekerja secara tanggung jawab, akuntan dapat memelihara kepercayaan pemakai jasanya atas profesi akuntan.
7. Standar Teknis
Setiap kegiatan akuntansi harus mengikuti standar teknis dan profesional yang relevan. Sesuai keahlian dan prinsip kehati-hatian, akuntan wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh klien.
Tugas tersebut harus diselesaikan akuntan dengan memperhatikan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis yang harus ditaati dan diikuti akuntan diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
8. Kepentingan Publik
Dalam memberikan pelayanan kepada publik, akuntan wajib menghormati kepercayaan publik dan bersikap profesional. Sebagai salah satu profesi, akuntan harus bertanggung jawab kepada publik. Artinya, akuntan bertindak sesuai dengan koridor pelayanan untuk menjaga kepercayaan publik.
Etika profesi akuntan harus diperhatikan dengan tanggung jawab oleh setiap akuntan. Hal tersebut untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai akuntan profesional. Dengan menerapkan etika profesi, akuntan dapat bekerja secara optimal dalam menyusun laporan keuangan secara terperinci.
Nah itulah dia artikel tentang etika profesi akuntansi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran ekonomi dalam baba akuntansi dan semoga bermanfaat.