Pengertian atau Definisi Hukum Menurut Para Ahli – Hukum merupakan peraturan di dalam suatu negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk menaatinya atau mematuhinya. Hukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku di masyarakat kita, yaitu norma hukum.
Selain norma hukum kita juga mengenai norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.
Norma hukum memiliki sanksi yang tegas dan langsung dibandingkan dengan norma yang lainnya. Norma hukum memiliki hubungan yang erat dengan sistem hukum. Apa itu definisi hukum? Berikut definisi hukum menurut para ahli.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut beberapa makna dan definisi hukum dari para ahli hukum di dunia.
1. E. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia:
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”
2. E.M. Meyers dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht:
“Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
3. Immanuel Kant dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap:
“Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
4. J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de stude van het Nederlandse recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.”
Sesungguhnya apabila diteliti, akan sukarlah bagi kita untuk memberikan definisi atau makna tentang hukum, sebab seperti yang telah dijelaskan dari para ahli hukum tetap tidak dapat memuaskan semua pihak.
Menarik untuk dilihat pada pandangan van Apeldoorn, beliau menyatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum itu sendiri. Artinya bahwa, hukum itu tidak dapat kita lihat namun sangat diperlukan untuk mengatur antara manusia yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat.
Karakteristik Hukum
Berikut adalah beberapa karakteristik hukum.
1. Berbentuk peraturan
Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak di dalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan.
2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis
Salah satu contoh peraturan tertulis adalah UU (peraturan tertulis maksudnya segala aturan-aturan yang secara tertulis disahkan dan diberlakukan sebagai aturan resmi untuk masyarakat oleh pemerintah) dan untuk peraturan tidak tertulis contohnya hukum adat yang ada di berbagai daerah (hukum adat walaupun tidak tertulis masih tetap dipatuhi oleh masyarakat sebab sudah menjadi kebiasaan dan merupakan tradisi turun temurun, oleh sebab itu memiliki sifat dan kekuatan sebagai kaidah).
3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.
Artinya, mau tidak mau harus dipatuhi oleh semua pihak, sebab jika melanggar akan diberi sanksi.
4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
Artinya, hukum diberlakukan dengan bantuan dari alat-alat perlengkapan negara, seperti polisi, jaksa dan pengadilan.
Nah, itulah pengertian atau definisi hukum menurut para ahli di dunia beserta karakteristik hukum. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pengertian hukum menurut para ahli dan semoga bermanfaat untuk Anda semua.