Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Dasar Pelaksanaan Kedaulatan di Indonesia adalah? Jawaban!

Dasar Pelaksanaan Kedaulatan di Indonesia adalah? Jawaban!

1 min read

Dasar pelaksanaan kedaulatan di indonesia adalah salah satu soal pilihan ganda yang sering ditemui dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), terutama dalam bab kedaulatan negara NKRI.

Indonesia adalah negara yang berdaulat, artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyatnya seadil-adilnya, sehingga dapat mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Karena termasuk sebagai negara yang berdaulat, tentunya kedaulatan ini harus memiliki dasar pelaksanaan. Lantas apa dasar pelaksanaan kedaulatan di indonesia? Sebelum itu, kita bahas lebih lanjut tentang kedalutan Indonesia.

Apa itu Kedaulatan Indonesia?

Kedaulatan Indonesia adalah kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat yang dilaksanakan melalui perundang-undangan. Kedaulatan ini bagi suatu negara cukup penting, karena mencerminkan identitas dan harga diri bangsa yang merdeka.

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.

Indonesia adalah negara yang berdaulat, artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur kehidupan rakyatnya guna mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja, asalnya bersifat positif di negaranya sendiri untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidup bangsa.

Dasar Pelaksanaan Kedaulatan di Indonesia

Dasar pelaksanaan kedaulatan di indonesia adalah UUD 1945 dan ketetapan MPR. Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan penuh yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dasar pelaksanaan kedaulatan Indonesia.

Dasar pelaksanaan kedaulatan di Indonesia telah tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Pasal tersebut menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berperan penting dalam kedaulatan.

Namun Pasal 1 ayat (2) ini mengalami perubahan setelah diamandemen pada 1-9 Novermber 2001. Setelah terjadi perubahan Pasal 1 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pada perubahan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan ini membuat fungsi dan wewenang lembaga negara ditentukan oleh UUD, sehingga tidak ada lagi pengelompokan lembaga tinggi negara.

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945

Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan dasar pelaksanaan kedaualatan di Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *