Dasar hukum lembaga peradilan – Pada dasarnya, hukum merupakan segala sesuatu yang harus kita patuhi dan taati dalam sebuah negara. Apabila sebuah negara tidak mempunyai hukum yang berlaku secara umum, maka kehidupan dan kesejahteraan akan sangat terganggu dan kondisi suatu negara bisa dikatakan tidak stabil.
Mungkin secara sederhana bagi kita, hukum merupakan sesuatu yang harus dipatuhi dan ada sanksinya bila dilanggar. Hal tersebut memang tidak salah, namun sebenarnya pengertian hukum lebih luas dari pada hal tersebut.
Secara umum, hukum di Indonesia sendiri merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik pada hukum pidana maupun hukum perdata berbasis pada hukum Eropa, khususnya Belanda.
Hal ini karena pada masa lalunya Indonesia sendiri merupakan wilayah jajahan Belanda dengan sebutan Hindia Bbelanda. Selain itu, seperti yang telah disebutkan tadi bahwa hukum Indonesia berasal dari hukum agama.
Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang. Jadi, dapat dipaksakan pemberlakuannya yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban yang disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Pada dasarnya, lembaga nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional dari berbagai pihak dalam proses peradilan atau berbagai aspek yang saling berkaitan atau sama lainnya sedemikian rupa. Adapun yang menjadi dasar hukum lembaga peradilan nasional, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan Negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
- Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
- Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
- Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
- UUUD No 14 Tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.
Nah, itulah 5 dasar hukum peradilan nasional di Indonesia yang bisa Anda kutip atau jadikan referensi untuk tugas Anda. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia dan semoga bermanfaat.