Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Dasar Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Dasar Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

1 min read

Dasar Kekuasaan Kehakiman – Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Menurut sistem UUD 1945, kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggaraan negara merupakan salah satu badan penyelenggaraan negara, di samping MPR,DPR, Presiden dan BPK. Sebagai badan penyelenggara negara, susunan kekuasaan kehakiman berbeda dengan susunan badan penyelenggara negara yang lain. Kekuasaan kehakiman terdiri atas kekuasaan kehakiman tertinggi dan kekuasaan kehakiman tingkatan lebih rendah.

Sedangkan badan penyelenggara negara yang lain hanya terdiri atas satu susunan. Tidak ada susunan badan MPR, DPR, Presiden, BPK, tingkatan yang lebih rendah. Kekuasaan kehakiman tertinggi dijalankan oleh Mahkamah Agung bersama badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut UUD 1945, fungsi kekuasaan Mahkamah Agung, yaitu sebagai berikut.

a. Melakukan kekuasaan kehakiman, yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan peradilan. Akan tetapi DPR berperan untuk mengontrol kekuasaan Mahkamah Agung melalui penentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

b. Dengan memerhatikan  pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial ditentukan dalam pasal Pasal 24B UUD 1945, sebagai berikut.

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka terkandung tujuan atau konsep dasar, yaitu sebagai berikut.
  1. Sebagai bagian dari sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power) di antara badan-badan penyelenggara negara.
  2. Sebagai bagian dari upaya menjamin dan melindungi kebebasan rakyat.
  3. Guna mencegah kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah.
  4. Sebagai suatu ‘conditio sine quanon‘ bagi terwujudnya negara hukum dan pengendalian atas jalannya pemerintahan negara.
Nah itulah dasar hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia, beserta tujudan dan konsep dasar kehakiman di Indonesia. Demikian artikel mengenai pendidikan kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *