Saat ini bangsa Indonesia perlu ditingkatkan kesadaran bela negaranya. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan yang baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
Kesadaran Bela Negara
Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Bela bela begara tidak harus dilakukan dalam keadaan genting. Namun, bela negara dilakukan setiap saat dan dapat diwujudkan dalam bentuk yang beragam. Bela negara harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia demi kemajuan bangsa dna negara.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini juga termuat dalam UUD NKRI Tahun 1945 yaitu pada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Membela negara bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak karena membela negara merupakan kehormatan dan kebanggan sebagai seorang warga negara yang baik. Hal ini juga menunjukkan pengabdian serta sikap rela berkorban kita terhadap bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman. Bela negara harus didasarkan pada kesadaran pribadi akan kewajiban dan haknya.
Bela negara tidak harus membela dalam bentuk ikut berperang. Indonesia adalah negara yang cinta damai. Setiap permasalahan semaksimal mungkin kita selesaikan dengan cara damai dan menghindari kekerasan. Meskipun demikian, bangsa kita lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan setia, kita harus siap sedia jika suatu saat kita dibutuhkan untuk membela kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara, yaitu sebagai berikut.
1. Tap. MPR No. VI 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara ri, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap. MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri.
5. Tap. MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ayat (1):”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaran pertahanan negara”; ayat (2): Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai beirkut.
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran.
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pada Aline pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut sistem politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dan bunyi alenia pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.