Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus – Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur ddengan undang-undang”. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah.
Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Ibu Kota Jakarta, dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar Isi
1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam keudukannya sebagai ibu kota Negara Kesauan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonomi memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hal asal-usul. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada perannaya dalam sejarah perjuangan nasional.
3. Provinsi Aceh
Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimew diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.
4. Otonomi Khusus Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat setempat menuntut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Nah, itulah contoh dari daerah khusus, daerah istimewa, dan otonomi khusus papua beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai otonomi daerah di Indonesia dan semoga bermanfaat.