Pelaksanaan HAM Bagi Kemanusiaan – Di sepanjang sejarah bangsa Indonesia, sering terjadi pelanggaran terhadap HAM baik yang dilakukan terhadap warga sipil maupun militer. Tindakan kriminal, tirani, anarkis terjadi hampir setiap hari dan hampir merata di segenap wilayah di negara republik Indonesia. Pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, kerusuhan, pembakaran sering terjadi. Demokrasi digunakan sebagai tempat ajang pertentangan pendapat, dan hak rakyat tidak dipikirkan.
Berbagai pelanggaran HAM itu muncul kepermukaan setelah dibentuknya Komnas HAM pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, namun hasilnya belum tampak. Gerak HAM masih dibatasi, pelanggaran terjadap HAM masih ditutup-tutupi. Kemudian dibentuk Komnas HAM tahun 1999, berdasarkan Tap MPR No.XVV/MPR/1998, dan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kasus HAM sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara lain. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM).
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Terlebih dahulu kita akan membas apa itu Hak Asasi Manusia. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia hingga meninggal dan tidak seorang pun atau kelompok yang boleh menganggu hak setiap orang. Oleh karena itulah, mengapa kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama, suku, warna kulit, jabatan, dan lain sebagainya. Jadi, setiap orang terlahir dengan hak yang sama tanpa ada pengecualian di mata hukum termasuk hak berbicara.
Banyak pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang sering terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal ini tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Namun pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun itikad baik pemerintah dibuktikan dengan adanya pengadilan HAM.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tugasnya mengadili pelanggaran HAM yang dinilai berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kejahatan kemanusiaan.
Contoh kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan Genosida adalah stiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok entnik, kelompok agama, dan sejenisnya dengan cara:
- Membunuh anggota kelompok.
- Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian ataupun seluruhnya.
- Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.