Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagian besar terjadi pada pemerintahan Orde Baru, yang waktu itu dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 diwarnai dengan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM. Ssakah satunya adalah penembakan empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998.
Nah, berikut ini adalah beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta upaya-upaya penangannya.
Daftar Isi
1. Kasus Tanjung Priok
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka.
Dalam kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.
Baca: Dalam Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran HAM Berat Berupa?
2. Kasus Marsinah
Marsinah adalah karyawati PT CPS. Ia adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Diduga ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah.
Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersbeut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.
3. Kasus Semanggi I dan II
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998.
Suasana makin tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadap dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat mahasiswa tertembak.
4. Kasus Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Pada bulan Agustus 1999, Timor-Timur (sekarang Timor Leste) akhirnya resmi berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus.
Hasil itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.
Dalam kasus Timor-Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan.
Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor-Timur, tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan ternyata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
5. Kasus Pembunuhan Theys Hiyo Eluay
Theys Hiyo Eluay adalah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada tanggal 11 November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah Pemuda, Theys ditemukan meninggal di dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir mobil itu dikabarkan melarikan diri.
Saat itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan Negara Papua Merdeka. Meninggalnya Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan dengan kegiatan politik yang dilakukannya.
6. Kasus Pembuhuhan Munir
Munir adalah seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal dalam pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004).
Pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarmahum sesuai dengan hukum nasionalnya. Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa dia meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal.
Kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas Munir selama hidupnya itu masih belum tuntas hingga sekarang.
7. Kasus Pembunuhan Wartwan Udin
Fuad muhammad syahfruddin adalah wartawan Bernas yang dianiyaya oleh orang yang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer, ia menjadi wartawan di Bernas sejak tahun 1986.
Pada 13 agustus 1996, hari selasa malam pukul 23:30 WIB, ia dianiyaya oleh pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya di dusun gelangan samalo Jalan Prangkritis km 13 Yogyakarta. Udin saat dianiyaya keadaannya koma dan dirawat di RS.BETHESDA, dan meninggal di yogyakarta pada tanggal 16 agustus 1996 pada umur 32 tahun.
8. Kasus Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti disebabkan oleh aksi penembakan oleh pihak militer akibat demonstrasi besar-besaran yang berujung pada tindak anarkis melawan pihak militer yang mewakili pemerintah.
Para mahasiswa dan demonstran memprotes Orde Baru dan Soeharto nya yang kental dengan KKN dalam pemerintahannya yang berakibat pada ketidakmampuan dalam mengatasi krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masa pemerintahan Soeharto yang sudah terlalu lama yang juga penuh dengan berbagai penyimpangan sejarah.
9. Kasus Penembakan Misterius (Petrus)
Peristiwa Petrus adalah Penembakan Misterius pada tahun 1982-1985. Petrus ini dilakukan dalam upaya memberantas pelaku-pelaku kejahatan. Klasifikasi korban adalah orang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan, residivis, dan diadukan sebagai penjahat.
Petrus ini mengakibatkan terjadinya pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) dan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.
Wakil Ketua I Komnas HAM Stanley mengatakan, Komnas HAM yang melakukan penyelidikan, mengatakan terbukti ada serangan yang dilakukan sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan, dan terjadi secara meluas dan sistematis.
10. Kasus Abepura, Papua
Peristiwa Abepura terjadi pada tanggal7 Desember 2000, sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh pihak aparat kepolisian ketika itu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran HAM berat ini dilihat karena tindakan aparat kepolisian ketika itu melakukan secara sistematik serta meluas berupa penyiksaan, pembunuhan kilat, penganiayaan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang yang ditujukan kepada kelompok sipil.
Dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal yaitu Orry Doronggi dan Johni Karunggu. Selain itu Elkius Suhuniap meninggal ditempat karena ditembak oleh aparat kepolisian.
Dua orang meninggal yaitu Orry Doronggi dan Johni Karunggu. Selain itu Elkius Suhuniap meninggal ditempat karena ditembak oleh apDalam kasus pelanggaran HAM di Abepura ini Komisi Hak Asasi Manusia menetapkan dua tersangka yaitu Brigjen Polisi Drs. Johny Wainal Usman saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade Mobil Jayapura dan Kombes Polisi Drs. Sihombing, SH saat itu menjabat Kapolres Jayapura.
Saat ini kasus pelanggaran HAM berat Abepura akan diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia di Makassar (tanggal 7 Mei 2004). Sebuah proses persidangan pelanggaran Hak Asasi Manusia pertama kalinya digelar di Makassar, sejak Pengadilan HAM ada di Makassar.
Baca juga: Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Nah, itulah 10 contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia beserta penjelasan peristiwa. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pelanggaran HAM dan semoga bermanfaat.