Pelanggaran hak warna negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Adapun contoh kasus-kasus pelanggaran hak warga negara adalah sebagai berikut.
Daftar Isi
1. Proses Penegakan Hukum Belum Optimal
Indonesia adalah negara hukum dan sebagai negara hukum Indonesia sudah seharusnya mampu membangun sistem penegakkan hukum yang adil, bersih, dan berwibawa. Artinya, setiap pelaku pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara akan mendapatkan sanksi sama untuk kasus yang berbeda.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pemberian sanksi berbeda untuk kasus yang sama mencerminkan proses pelaksanaan hukum belum optimal.
2. Tingginya Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78%, meningkat terhadap persentase pada September 2019 dan meningkat 0,37% terhadap persentase pada Maret 2019.
Kenaikan persentase kemiskinan menjadi indikator bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum optimal. Adanya beberapa faktor penyebab kenaikan angka kemiskinan di Indonesia, seperti ketidakmerataan pembagian kerja maupun tingginya angka pengangguran.
Pemerintah bersama instansi swasta maupun masyarakat harus bersinergi menekan laju pertumbuhan kemiskinan di Indonesia dengan cara membuka lapangan pekerjaan atau melakukan pelatihan bagi warga negara.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhal atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dengan demikian, apabila tingkat pengangguran mampu diminimalisasi, angka kemiskinan tidak akan meningkat sehingga kesejahteraan rakyat tercapai.
3. Pendidikan Tidak Merata
Pendidikan merupakan sarana pembentukan generasi penerus bangsa. Kemajuan kualitas pendidikan menjadi indikator majunya suatu negara. Akan tetapi, ketidakmerataan pendidikan juga mengakibatkan kualitas masyarakat menjadi tertinggal dibandingkan negara lain.
Beberapa faktor penyebab kualitas pendidikan yang semakin memprihatinkan sehingga terjadi ketidakmerataan pendidikan antara lain rendahnya sarana, rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, kurangnya pemerataan pendidikan di seluruh pelosok desa, serta mahalnya biaya pendidikan.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta atau copyrighti adalah hak eksklusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak hasil ciptaan atau informasi tertentu.
Perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Dalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dijelaskan bahwa setiap orang tanpa izin pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan secara komersial.
Oleh karena itu, apa pun bentuk pelanggaran hak cipta merupakan bentuk tindakan melanggar hak seseorang untuk berkarya.
Baca juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum
Nah itulah dia artikel tentang contoh kasus pelanggaran hak warga negara beserta penjelasannya. Demikian artkel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.