Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945

Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945

1 min read

Cita-cita dan tujuan bangsa indonesia secara terperinci termuat dalam? Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul pada soal materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN.

Oleh sebab itu, pertanyaan ini sering ditanyakan dan dicari jawabannya. Cita-cita dan tujuan bangsa merupakan salah satu materi tentang kebangsaan yang harus diajarkan kepada para siswa, agar dapat mengetahui tujuan bangsa Indonesia.

Cita-cita dan tujuan bangsa indonesia secara terperinci termuat dalam suatu dasar hukum yang ada di Indonesia. Lantas, Cita-cita dan tujuan bangsa indonesia secara terperinci termuat dalam?

Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita dan tujuan bangsa indonesia secara terperinci termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan 4, yang berbunyi sebagai berikut.

Pembukaan UUD 1945 alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pembukaan UUD 1945 alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea 2 dan alinea 4 di atas, tujuan dan cita-cita bangsa indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Memajukan kesejahteraan umum.
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 – Sebelum dan Sesudah Amandemen

Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang terbuat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *