Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama – Kemerdekaan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama.
Maksud kemerdekaan beragama, setiap orang dibebaskan utuk memilih agama mana yang ia kehendaki. tidak boleh ada paksaan dalam memilih agama seperti yang tercantum dalam UUD pasal 29. Berikut ciri-ciri kemerdekaan beragama yang sebagian besar tercantun dalam Undang-undang Dasar (UUD), beserta penjelasannya minimal 8.
Daftar Isi
- 1. Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu
- 2. Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara
- 3. Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya
- 4. Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
- 5. Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
- 6. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan
- 7. Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
- 8. Adanya toleransi antar umat beragama berbeda
1. Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Tertentu
Kebebasan memeluk agama tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28E ayat (1) yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama. Selain itu, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Pasal tersebut mengatur bahwa hak beragama menjadi salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Maka dari itu, kebebasan memeluk agama ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
2. Kebebasan Beribadah Dijamin oleh Negara
Dalam hal peribadatan, setiap agama memiliki cirinya masing-masing. Ada yang berupa ibadah yang bersifat terbuka dan tertutup, ada pula yang bersifat sendiri dan berkelompok. Namun, apa pun bentuk ibadahnya, negara wajib menjamin dan melindungi kebebasan beribadah tersebut. Contoh nyata dari kegiatan peribadatan yang dilindungi oleh pemerintah yaitu adanya perlindungan dari pihak polisi RI yang menjaga kegiatan shalat idul fitri di masjid Istiqlal atau penjagaan petugas kepolisian ketika diadakannya misa natal di gereja.
3. Setiap Orang Bebas untuk Memilih Agamanya
Di Indonesia, setidaknya terdapat enam agama atau kepercayaan yang diakui keberadaannya. Keenam agama tersebut yaitu agama Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan yang terbaru yaitu agama Kong Hu Chu. Sebagai bangsa yang merdeka, segenap rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang sesuai dengan dirinya. Hak tersebut dijamin di dalam UUD 1945. Secara lebih khusus, hak untuk memilih agama dilindungi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan keagamaan seperti pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29. Pasal-pasal mengenai agama tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebebasan seorang penduduk Indonesia untuk memilih agama yang sesuai dengan hati nuraninya sendiri.
4. Tidak Boleh Ada Paksaan dalam Beragama
Perkara dilarangnya paksaan dalam beragama ini nyatanya sudah diatur di dalam UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 18 ayat (2) yang di dalamnya disebutkan bahwa tiada seseorang pun yang dapat dipaksa hingga ia terganggu kebebasannya untuk menganut atau menentukan kepercayaan atau agamanya sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Nyatanya, sekalipun terdapat peraturan perundang-undangan yang telah melarang adanya paksaan dalam beragama, tetap saja di seantero wilayah Indonesia masih terjadi adanya pelarangan seseorang untuk pindah agama. Memang, kebanyakan orang memiliki agama dengan berdasarkan keturunan. Di sisi lain, bukan tidak mungkin jika ada orang yang ingin untuk berpindah agama setelah ia lebih dewasa.
5. Ketentuan Hukum Dapat Membatasi Penentuan dan Pelaksanaan Agama
Pancasila menjadikan sila yang terkait dengan hal agama, yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa, sebagai sila pertama. Hal ini dikarenakan tuhan dan agama merupakan dasar dari segala bidang kehidupan. Maka dari itu, kebebasan untuk beragama, termasuk di dalamnya memilih agama dan menjalankan kegiatan peribadatan, menjadi sesuatu yang diatur dengan seksama dan keberadaannya dijamin serta dilindungi oleh tata urutan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kebebasan dalam hal beragama bukanlah suatu kebebasan yang mutlak. Ia bukan jenis kebebasan yang dapat kita lakukan dengan bebas tanpa aturan. Perlu kita ingat bersama bahwa di dalam demokrasi Pancasila, setiap kebebasan dapat dilakukan dengan tetap bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan hak dan kebebasan orang lain.
6. Pendidikan Keagamaan Harus Disesuaikan
UU No. 12 tahun 2005 pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah Indonesia berjanji untuk senantiasa menghormati kemerdekaan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk menjamin bawa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.pasal ini memang lebih mengatur mengenai penghormatan pemerintah terhadap kebebasan orang tua untuk mendidik anaknya, namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan generasi penerus bangsanya.
7. Ada Anggaran untuk Pendidikan Keagamaan
Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Berdasarkan isi pasal ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara harus memasukkan anggaran pendidikan agama ke dalam anggaran pendidikan.
8. Adanya toleransi antar umat beragama berbeda
Ditunjukkan dengan sikap tidak mengganggu umat lain yg beribadah, mengucapkan selamat atas hari raya agama lain. Selain itu juga harus saling menghormati dan menghargai orang yang beragama lain,tidak mengolok olok, tidak membeda bedakan orang yang berbeda agama dengan kita, meskipun banyak sekali perbedaan.
Nah, itulah dia artikel tentang ciri-ciri kemerdekaan beragama di Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang materi kewarganegaraan kelas 10 dan semoga bermanfaat.