Cara membuat SKCK baru Beserta Syarat, Biaya dan langkah-langkahnya,- Bagi anda yang mau melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan atau tempat apa saja sebagian besar pasti membutuhkan apa yang namanya SKCK, lalu apa itu SKCK? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang digunakan sebagi bukti bahwa kita tidak pernah terkena apa yang namanya kasus hukum, oleh karena itu kenapa sebagian perusahaan atau tempat kerja apa saja memerlukan SKCK sebagai syarat melamar.
Namun tahukan kamu jika dulu SKCK benama SKKB!, memang dulu SKCK bernama SKKB yaitu Surat Keterangan Kelakukan Baik namun sekarang namaya sudah diganti dan ditetapkan menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisia (SKCK). Jika anda ingin mendaftar pekerajaan baik itu swasta atau negeri sebagian besar memerlukan SKCK seperti jika anda ingin mendaftar pegawai negeri sipil (PNS) juga diharuskan mempunyai SKCK sebagai syarat melamar. atau jika anda ingin mendaftar di pabrik yang notabene swasta juga sebagian memerlukan apa yang namanya SKCK.
Sebenarnya membuat SKCK sangatlah mudah dan prosesnya tidak terlalu lama serta biaya pembuatanya pun cukup standart yaitu tidak lebih dari 20 ribu, namun dari semua hal yang berhubungan dengan pembuatan SKCK harus memerlukan apa itu yang namanya syarat. untuk syarat membuat SKCK bisa dilihat dibawah ini.
# Syarat Membuat SKCK baru
1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
Hal pertama yang harus anda persiapkan sebagai syarat membuat SKCK adalah Surat pengantar dari Kelurahan/Desa. Jika anda tinggal di kota untuk mendapatkan surat pengantar anda perlu datang ke RT/RW untuk meminta surat pengantar membuat SKCK beserta stempel yang syah, kemudian bawa surat tersebut ke kelurahan beserta KTP anda setelah itu disana bilang saja ingin membuat surat pengantar untuk digunakan membuat SKCK dan serahkan syarat-syaratnya. Nah jika anda tinggal di desa caranya cukup mudah tinggal datang ke kepala desa, balai desa untuk membuat surat pengantar membuat SKSK.
2. Pas Foto 4×6 (6 Lembar)
Untuk pas foto harus 4×6 serta untuk jumlah saya sarankan membawa lebih dari 6 untuk berjaga-jaga. dan biasanya sih saat di polsek atau polres hanya diambil 2 hingga 6 lembar foto.
3. Foto Copy KTP
Syarat lainnya untuk membuat SKCK adalah foto copy identitas (KTP). untuk KTP harus disesuaikan dengan identitas yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan/desa.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga).
5. Foto copy akta kelahiran.
# Pengurusan SKCK di polres atau polsek
Nah setelah syarat-syarat diatas sudah terpenuhi semuanya selanjutnya anda hanya tinggal membawa syarat-syarat diatas ke Polres atau polsek, perlu diperhatikan jika anda ingin membuat SKCK berhubungan dengan Negeri seperti mendaftar PNS, BUMN atau apa saja anda harus datang ke Polres (Kepolisian Resort) bukan Polsek. namun jika anda membuat SKCK bertujuan untuk hal yang berbau swasta seperti melamar di pabrik, toko atau apa saja yang berbau swasta anda harus membuat SKCK di polsek (kepolisian sektor) dan harus polsek yang berdomisili sesuai yang tertera di KTP anda (kecamatan). Nah untuk selanjutnya tinggal tanya ke petugas ingin membuat SKCK dan pasti nantinya anda akan dijelaskan mengenai syarat dan prosesnya membuat SKCK.
#Biaya Pembuatan SKCK
Untuk biaya pembuatan SKCK sih biasaya Rp.10.000 (umum), namun untuk setiap tempat pasti berbeda-beda sesuai kebijakan polres atau polsek yang bersangkutan, untuk itu silahkan bawa uang lebih. namun disini saya jamin tidak akan lebih dari 20 rubu.
Nah sudah jelas mengenai pembuatan SKCK beserta syarat, proses dan biaya pembuatan yang sudah saya jelaskan, indormasi diatas adalah informasi yang umun untuk membuat SKCK dan jika anda kurang yakin bisa tanya ke teman atau siapa saja yang pernah membuat SKCK. sekian yang informasi yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.