BUMS adalah? Coba pikirkan, siapa pemilik toko/warung di dekat rumah Anda? Apakah milik pemerintah seperti BUMN atau BUMD? Jika Anda amati, toko di sekitar Anda hanya dimiliki oleh seorang saja. Berbeda dengan persero, dimana persero dimiliki oleh beberapa orang, karena modalnya juga dari beberapa orang dan sebagian modalnya milik pemerintah.
Selain BUMD dan BUMD, keberadaan BUMS sangat membantu, baik pemerintah maupun masyarakat. Untuk memahami BUMS lebih lanjut, pelajarilah materi berikut!
Daftar Isi
Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modal dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta). Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badna usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Ciri-Ciri BUMS
Adapun ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut.
- Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan.
- Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, sedangkan pengelolaan diserahkan kepada tenaga profesional.
- Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik.
- Keberhasilan dan kegagalan badan usaha bergantung pada kecakapan pemilik.
Bentuk BUMS
Adapun bentuk-bentuk BUMS dibagi ke dalam empat jenis, yaitu usaha perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas. Berikut masing-masing penjelasan dan ciri-cirinya.
1. Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang pemiliknya terdiri dari satu orang dan modal perusahaan berasal dari modal milik pribadi. Adapun ciri-ciri usaha perseorangan antara lain sebagai berikut.
- Didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri.
- Pemilik badna usaha adalah perseorangan.
- Jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan.
- Semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.
Bagi perusahaan yang memiliki izin dalam pendiriannya harus memiliki izin operasional dari departemen atau dinas teknis. Sebagai contoh, apabila perusahaan bergerak di bidang perdagangan harus memiliki izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
2. Firma
Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut, demikian pula usaha yang menderita kerugian akan dipikul bersama.
Keberadaan firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang). Firma didirikan dengan akta autentik yang dibuat khusus di depan notaris. Akta pendirian di daftarkan di pengadilan negeri setempat.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih komanditer.
Pada dasarnya pendirian firma dan CV tidak jauh berbeda. Untuk mendirikan CV langkah awal yaitu membuat akta pendirian, kemudian mendaftarkan akta pendirian ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, selanjutnya mengurus izin usaha, misalnya SIUP, mengurus tanda daftar perusahaan (TDP), dan yang terakhir mengumumkan ikhtisar resmi pendirian CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan perlaksanaannya.
Pendirian PT harus melalui mekanisme khusus. Pendirian PT lebih sulit jika dibandingkan dengan pendirian perusahaan lain. Tahap pendirian PT yaitu pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, pendaftaran perseroan, kemudian mengumumkan dalam tambahan berita negara.
Peran BUMS
Adapun peranan BUMS dalam perekonomian diantaranya sebagai berikut.
- Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jas ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).
- Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.
- Membantu membuka kesempatan kerja serta ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.
- Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.
- Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonmian berasal dari badan usaha ini.
Nah, itulah pengertian mengenai Badan Usaha Milik Swasta beserta ciri-ciri, bentuk, dan peran BUMS dalam perekonomian Indonesia. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai Badan Usaha Milik Swasta, dan semoga bermanfaat.