Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » BUMN dan BUMD: Ciri-Ciri, Tujuan, Jenis, dan Peran

BUMN dan BUMD: Ciri-Ciri, Tujuan, Jenis, dan Peran

2 min read

Di Indonesia terdapat tiga pelaku ekonomi yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut disebut sebagai tiga pilar ekonomi. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai BUMD atau Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Berikut penjelasannya.

Pengertian BUMN dan BUMD

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyebaran secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Keberadaan BUMN diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah badan usaha milik negara yang dikelola pemerintah daerah, yang kemudian lazim disebut perusahaan daerah. Contoh perusahaan daerah antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ciri-Ciri BUMN dan BUMD

Ciri-Ciri BUMN antara lain sebagai berikut.

  • Melayani kepentingan umum.
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
  • Berusaha untuk memperoleh keuntungan.
  • Berstatus badan hukum.
  • Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
  • Bergerak di bidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
  • Bertujuan membangun ekonomi nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
  • Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.

Ciri-Ciri BUMD antara lain sebagai berikut.

  • Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi.
  • Didirikan oleh pemerintah daerah.
  • Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Modal terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
  • Bertujuan mencari keuntungan.
  • Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
  • Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
  • Direksi perusahaan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
  • Karyawan bersatatus pegawai pemerintah daerah.

Tujuan BUMN

Maksud dan tujuan pendirian BUMN antara lain adalah sebagai berikut.

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olej sektor swasta dan koperasi.
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN dibagi ke dalam dua jenis, yaitu persero (perseroan), dan perusahaan umum (perum). Berikut pengertian dan ciri-cirinya masing-masing.

1. Persero (Perseroan)

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan pendirian persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, dan PT Jamsostek.

Ciri-ciri perusahaan persero antara lain.

  • Bertujuan mencari laba (profit motive).
  • Berstatus badna hukum dalam bentuk PT.
  • Usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitabel.
  • Modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berbentuk saham.
  • Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta.
  • Tidak memiliki fasilitas negara.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi serta sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh perum antara lain Perum Damri, Perum Bulog, dan Perum Pegadaian.

Ciri-ciri perusahaan umum antara lain sebagai berikut.

  • Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam ataupun luar negeri.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersedniri.
  • Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
  • Perum dapat menuntut dan dituntut di mula pengadilan serta diatur secara perdata.

Peranan BUMN

Peran BUMN dalam perekonomian antara lain sebagai berikut.

  • Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidang-bidang usaha yang kurang menarik bagi swasta.
  • Sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasasi hajat hidup orang banyak.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
  • Memperluas lapangan kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Peran BUMD antara lain sebagai berikut.

  • Membantu meningkatkan pendapatan daerah.
  • Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah.
  • Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
  • Memperluas lapangan kerja di daerah.
  • Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Nah, itulah pengertian mengenai BUMN dan BUMD beserta ciri-ciri, tujuan, jenis, dan peran BUMN dan BUMD. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai badan usaha, jika ada pertanyaan silahkan tanyakan di komentar. Semoga bermanfaat!

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *