Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia di dunia, tanpa memandang suku, ras, agama, bangsa, dan status sosial. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak dilahirkan ke dunia.
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak diciptakan oleh Tuhan YME yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta martabat manusia dan perlindungan harkat.
Secara garis besar, hak asasi manusia dibedakan menjadi 6 macam dengan bahasa Inggris. Sebelum itu, simak pertanyaan dibawah ini beserta jawabannya!
Pertanyaan
Berikut yang Bukan merupakan hak asasi manusia adalah …
A. Buy rights
B. Property rights
C. Personal rights
D. Procedural nghts
E. Political rights
Jawaban: A. Buy right
Hak asasi manusia dibedakan menjadi 6 macam yaitu hak asasi pribadi (personal rights), hak asasi politik (political rights), hak asasi hukum (legal equality rights), hak asasi ekonomi (property rights), hak asasi peradilan (prodecural rights) dan hak asasi sosial budaya (socila culture rights).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya
Hak asasi manusia (HAM) yang ada dan melekat pada diri manusia terbagi ke dalam beberapa hak asasi. Adapun 6 macam hak asasi manusia (HAM) adalah sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak manusia yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Adapun contoh-contoh hak asasi pribadi (personal rights) adalah sebagai berikut.
- Mengutarakan atau menyampaikan pendapat dalam suatu forum diskusi.
- Berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
- Memilih, menentukan organisasi, dan aktif dalam organisasi tersebut.
2. Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik adalah hak setiap manusia untuk ikut serta dalam pemerintahan meliputi hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Adapun contoh hak asasi politik manusia (politic rights) adalah sebagai berikut.
- Kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintaha.
- Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden.
- Memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah.
- Mendirikan partai politik.
- Membuat organisasi-organisasi pada bidang politik.
- Memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi adalah hak setiap manusia untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun contoh hak asasi ekonomi (property right) adalah sebagai berikut.
- Kebebasan dalam membeli.
- Kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
- Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
- Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Kebebasan dalam melakukan transaksi.
- Kebebasan dalam bekerja.
4. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum adalah hak setiap orang untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta memiliki hak yang sama dari latar belakang apapun untuk dapat hidup aman.
Adapun contoh hak asasi manusia dalam hukum (rights of legal equality) adalah yaitu sebagai berikut.
- Mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada proses peradilan.
- Mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Mendapatkan perlakukan yang sama dalam proses hukum.
- Memperoleh keadilan dalam hukum.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya adalah hak setiap orang yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Adapun contoh hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights) adalah sebagai berikut.
- Mendapat pelajaran.
- Mendapatkan pendidikan yang layak.
- Memilih dan menentukan pendidikan yang diinginkan.
- Mengembangkan hobi yang dimilikinya.
- Mengembangkan bakat dan minat.
- Berkarya dan berkreasi sesuai dengan kreativitas yang dimiliki.
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan adalah hak setiap manusia untuk mendapatkan perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misalnya peraturan dalam hak penahanan, penangkapan, pembelaan, dan penggeledahan.
Adapun contoh hak asasi peradilan (procedural rights) adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan pembelaan dalam hukum.
- Mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum.
- Mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum, baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Baca juga: Contoh Hak Asasi Manusia di Berbagai Bidang
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan yang bukan termasuk hak asasi manusia (HAM) beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pertanyaan seputar pelajaran kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.