Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » 8 Bentuk Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

8 Bentuk Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

1 min read

Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara sedangkan perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Untuk lebih jelasnya menganai bentuk-bentuk perjanjian internasional yang ada bisa dilihat ulasan dibawah ini.

Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional

Dalam perjanjian internasional masih dibedakan berdasarkan golongan, baik berdasarkan jumlah peserta, sifat, fungsi dan perjanjian internasional berdasarkan fungsinya. Berikt penjelasannya.

1. Perjanjian Bilateral

Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional.

Bangsa Indonesia melakukan perjanjuan bilateral saat melaksanakan perjanjian dengan India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.

2. Perjanjian Multilateral

Perjanjian Multilateral adalah perjanjian Internasional yang berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral biasanya bersifat terbuka.

Perjanjian tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, tetapi kepentingan negara lain ang bukan peserta dari perjanjian multilateral. Misalnya Bangsa Indonesia melakukan perjanjian Konvensi Wina 1961 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentang hubungan diplomatik.

3. Treaty Contact

Treaty Contract adalah perjanjian sifatnya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Misalnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Malaysia pada tahun 1974. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia.

4. Law Making Treaty

Law Making Treaty adalah Perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum Internasional. Contohnya law making adalah Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, Konvensi Wina (1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958.

5. Perjanjian Politik

Perjanjian politik adalah perjanjian internasional dalam segi politik dan perjanjian tersebut berisikan perjanjian politik antarnegara. Misalnya, perjanjian pakta pertahanan dan perdamaian seperti, NATO, ANZUS, dan SEATO.

6. Perjanjian Ekonomi

Perjanjian ekonomi adalah perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Misalnya, bantuan perekonomian dan perdagangan.

7. Perjanjian Hukum

Perjanjian hukum adalah perjanjian internasional dalam segi hukum adalah berjanjian mengenai hukum. Misalnya, status kewarganeraan.

8. Perjanjian Kesehatan

Perjanjian kesehatan adalah perjanjian internasional dalam segi kesehatan. Misalnya karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.

Baca: 10 Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian perjanjian internasional beserta bentuk-bentuk perjanjian internasional, demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pendidikan kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *