Batas Menyusui Seorang Anak – Dalam tradisi kita, dikenal luas istilah “penyapihan anak”, yaitu masa pemutusan atau pemberhentian penyusuan anak dari ibunya. Oleh masyarakat, istilah ini dilakukan dengan berbagai bentuk. Di antaranya dengan memisahkan (paksa) anak dari pergaulan ibunya sehari-hari, atau sang ibu memakan makanan yang membuat rasa air susunya tidak disukai oleh anak sehingga anak tidak lagi mau menyusu. Ini dilakukan dengan berbagai motif. Di antaranya karena memang sudah tiba saatnya untuk disapih, akibat ada masalah dengan payudara ibu atau karena keengganan ibu untuk menyusui anaknya.
Berkaitan dengan kasus ini, Alquran tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih sebainya ketika anak telah berusia dua tahun (2 tahun). Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Oleh karena. Oleh karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif (ghairu mulzimun bih), tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya.
Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan (mudarat) baik bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 233, surah Luqman ayat 14, dan surah Al-Ahqaf ayat 15.
Boleh jadi penyapihan ini terutama apabila kurang dari dua tahun bisa berdampak negatif bagi anak. Oleh karena itu, ketentuan Allah Swt. di atas menjadi penting, baik dalam konteks pemeliharaan hak-hak anak untuk memperoleh susunan maupun dalam konteks penghargaan hak-hak ibu untuk menikmati kesehatan dan kenyamanan dalam kehidupannya.
Atas dua pertimbangan ini, diberikan keringanan (rukhsah) bisa menyapih anak kurang dari usia dua tahun asalkan telah dimusyawarahkan di antara bapak dan ibu. Sebab diakui dalam kenyataan kehidupan anak-anak, ada diantara mereka yang sudah mampu memakan makanan yang keras (taghaddi) sebelum berusia dua tahun. Akan tetapi, dalam konteks ini diperlukan pertimbangan yang matang dan kehati-hatian yang tinggi dari orang tua karena merekalah yang paling menyayangi dan mengetahui rahasia anak. Orang tua dilarang melakukan hal-hal yang memudaratkan anak. Dengan demikian juga anak tidak boleh menjadi mudarat bagi kehidupan orang tuanya.