Pancasila adalah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila disahkan bersamaan dengan UUD 1945 oleh PPKI. Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian daru UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti yang penting bagi kehidupan bangsa. Lantas apa arti pancasila sebagai dasar negara? Berikut jawaban dan ulasannya.
Daftar Isi
- Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
- 1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
- 2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- 3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa indonesia
- 4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- 5. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Indonesia
- 6. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- 7. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
- 8. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
- 9. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
- Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila menjadi sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara ataupun seluruh penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara bisa didefinisikan sebagai akidah negara yang fundamental, yang artinya sebagai hukum dasar, baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan Pancasila yang juga merupakan tujuan NKRI ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 yang berbunyi sebagai berikut.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Penting bagi kita untuk memahami fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan masyarakat. Adapun fungsi pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar negara. Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya, bersatu dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa indonesia
Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya, suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri dan mempunyai keunikan yang berbeda dengan bangsa lainnya diseluruh dunia.
4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila sendiri sudah ada sejak zaman Kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.
5. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala hukum. Artinya, Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.
Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, adil, dan damai.
7. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia.
8. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.
Kemudian pad atanggal 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undnag-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.
9. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh dalam mempersatukan bangsa Indonesia. Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut.
- Nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila adalah nilai religius atau nilai ketuhanan.
- Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah nilai kemanusiaan.
- Nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila adalah nilai persatuan bangsa.
- Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah nilai kerakyatan.
- Nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila adalah nilai keadilan sosial.
Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila termasuk nilai keharmonisan, tetapi nilai kerohanian ini mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang.
Hal ini dibuktikan dengan susunan sila-sila yang sistematis hierarkis mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan Untuk? Jawaban!
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa pancasila menjadi?” beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoag bermanfaat.