Pengertian konsiliasi – Dalam hubungan antarsesama manusia baik secara sendiri atau individu maupun secara berkelompok, perselisihan dan konflik merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dihindarkan. Karena manusia termasuk makhluk yang unik, artinya memiliki pandangan yang berbeda-beda, maka perbedaan pendapat cukup sering terjadi.
Oleh karena itulah, diperlukanya suatu cara untuk menjadi jembatan guna menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu cara terbaik adalah dengan cara konsiliasi. Lalu apa pengertian dari konsiliasi? berikut pengertiannya baik secara umum, menurut para ahli maupun secara internasional.
Daftar Isi
Pengertian Konsiliasi
Konsiliasi adalah sebuah usaha mempertemukan keinginan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan pernyesaian.
Pengertian Konsiliasi Menurut Para Ahli
Konsiliasi adalah satu metode penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada konsiliator untuk menjelaskan dan menguraikan berbagai fakta serta membuat suatu usulan keputusan penyelesaian, namun usulan keputusan tersebut sifatnya tidak mengikat. (Huala Adolf: 2005)
Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang bersifat lebih formal daripada mediasi. Putusan yang ditetapkan lewat konsiliasi ini bersifat tidak mengikat. (Peter Behrens: 1992)
Pengertian Konsiliasi Menurut UUD dan Institusi Internasional
Konsiliasi adalah suatu proses untuk mencari perdamaian di luar pengadilan, atau suatu tindakan untuk mencegah dulakukannya proses litigasi. (UU no. 30 tahun 1999).
Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian pertikaian yang sifatnya internasional dengan menggunakan komite atau bantuan negara lain yang tidak memihak. (The institue of International Law)
Dalam berkonsiliasi diperlukan apa yang namanya konsiliator atau seorang penengah yang tidak memihak salah satu pihak. Konsiliator sendiri harus bersifat netral supaya konsiliasi bisa berjalan dengan baik, dan mendapat dukungan persetujuan dari kedua belah pihak. Konsiliator ini bisa seseorang yang netral, lembaga, ataupun sebuah negara yang disetujui oleh pihak terkait bila melakukan konsiliasi antarnegara.
Konsiliator yang ditunjuk oleh pihak terkait memiliki wewenang menyampaikan pendapat mengenai perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak. Akan tetapi konsiliator tidak berhak mengambil keputusan akhir atas perselisihan yang terjadi, karena konsiliator disini perannya hanya menjadi penengah dan pemberi masukan guna membantu menyelesaikan masalah.
Konsiliasi sendiri memiliki beberapa tahapan proses. Pertama kedua belah pihak yang berselisih harus menyerahkan masalah kepada konsiliator atau pihak ketiga yang sifatnya netral. Kemudian konsiliator tersebut mendengarkan keterangan kedua belah pihak mengenai perselisihan yang terjadi. Berdasarkan laporan tersebut konsiliator kemudian memberikan kesimpulan, pendapat, dan saran kepada kedua belah pihak yang berselisih. Dan nantinya keputusan akhir berada di kedua belah pihak yang berselisih.
Contoh Konsiliasi
Contohnya kita ambil dari sengketa yang terjadi antara negara Thailand dan Ferancis , kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagaian dari wilayah Laos dan Kamboja yang tang letaknya bagian timur tapal batasnya. Kkarena waktu itu laos dan kamboja adalah protektorat Ferancis maka sengketa ini menyangkut Thailand dan Ferancis.