Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

1 min read

Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk? Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang sering dijadikan sebagai soal dalam pelajaran kewarganegaraan atau PPKN dalam bab Pembelajaran UUD 1945.

UU atau undang-undang kewarganegaraan adalah salah satu undang-undang yang berisi pasal tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan ini diatur dalam Undang-undang no 12 tahun 2006.

Lantas apa alasan negara harus mempunyai undang-undang kewargenagaraan? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pertanyaan tersebut, namun sebelum itu kita bahas tentang definisi kewarganegaraan.

Apa itu Kewarganegaraan?

Kewarganegaraan adalah status hukum yang berhubungan dengan individu dengan sebuah negara. Status ini mencakup kewajiban hukum dan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara, serta keanggotaanya dalam berbangsa dan bernegara.

Kewarganegaraan berhubungan dengan menjadi warga negara yang persyaratannya telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kewarganegaraan sebagai bentuk hubungan individu dengan negara yang di dalamnya terdapat hak, tugas, dan tanggung jawaban tertentu. Oleh karena itu, kewarganegaraan mejadi bentuk kebangsaan yang paling istimewa.

Setiap negara juga harus memiliki undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan, terutama persyaratan menjadi warga negara. Lantas, apa alasan suatu negara harus mempunyai UU kewarganegaraan? Berikut jawaban dan penjelasannya.

Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat-syarat menjadi warga negara.

Undang-undang tentang kewarganegaraan diperlukan suatu negara untuk menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh individu untuk menjadi warga negara yang sah.

Ketentuan atau syarat ini harus dipenuhi untuk menjadi warga negara yang baik dan benar sesuai dengan ketetapan hukum dasar yang berlaku, sehingga para individu yang telah mendapat kewarganegaraanya dapat menjalankan hukum dan norma yang berlaku di negara tersebut.

Individu yang mendapatkan status warga negara setelah mengikuti syarat-syarat menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku, maka ia sudah sah menjadi warga seutuhnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: 4 Asas Kewarganegaraan Menurut UU No.12 Tahun 2006

Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk?” beserta jawaban dan penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *