Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sejarah » 5+ Kebijakan-Kebijakan VOC di Indonesia

5+ Kebijakan-Kebijakan VOC di Indonesia

3 min read

Kebijakan VOC di Indonesia – Pada tahun 1609, para petinggi atau direktur VOC di Belanda, yang dikenal dengan sebutan Heeren Zeventien atau Seventeen Gentlemen yang merupakan pemegang saham utama VOC menugaskan ke Indonesia (Maluku) Laksamana Pieterszoon Verhoeven. Bersama Verhoeven ikut serta 1.000 prajurit dalam 13 kapal. Sebagian besar serdadu Belanda, sebagian lagi serdadu bayaran dari Jelang. “Kamu mengarahkan perhatian Anda khususnya pada pulau-pulau di mana tumbuh cengkeh dan pala, dan kami memerintahkan Anda untuk memenangkan pulau-pulau itu untuk VOC baik degan cara perundingan maupun dengan kekerasan,” demikian perintah VOC (Frederik W.S., Geschiedenis van Nederlandsch Indie, V.III, Amsterdam 1938-1940. Rombongan Verhoeven tiba di Banda, Maluku pada tanggal 8 April 1609.

Ketika Verhoeven tiba di Banda, Inggris di bawah pimpinan Kapten William Keeling telah lebih dulu berada di sana, perdagangan dengan rakyat Banda juga pedagang Bbelanda di Banda Neira. Karena Verhoeven berang, Keeling mundur ke Pulau Run dan Pulau Ai.

Verhoeven kemudian bermaksud membangun benteng dan pos perdagangan di Banda untuk memperkuat cengkraman Belanda di Banda. Akan tetapi, diluar dugaan, rencana itu ditolak para tertua atau tokoh masyarakat Banda, yang dikenal dengan sebutan Orang Kaya (gelar tradisional/etnis/kesukuan di Kepulauan Banda). Verhoeven berang. Maka, dengan cara kekerasan ia tetap membangun benteng kendati, tapi tidak disetujui orang Banda. Benteng itu dibangun di atas fondasi benteng Portugis yang tidak jadi dibangun.

Melihat pembengunan benteng berjalan pesat, Orang Kaya menuntut perundingan ulang yang dimaksudkan untuk membatalkan pembangunan tersebut. Perundingan itu ternyata merupakan siasat orang Banda untuk mengusir Belanda dari Banda. Sebab, dalam kenyataannya, bukan perundingan ulang yang terjadi, melainkan perang antara orang Banda melawan Verhoeven dan pasukannya pada bulan Mei 1609.

Dalam perang tersebut, Verhoeven beserta Opperkoopman atau pedagang senior Jacob van Groenwegen serta 26 orang Belanda lainnya dibunuh. Kejadian ini dikenal dengan nama “Pembantaian Banda tahun 1906”. Jan Pieterszoon Coen, juru tulis Verhoeven dan kelak menjadi gubernur jendral keempat VOC, menyaksikan sendiri kejadian tersebut dan berhasil lolos.

Meskipun demikian, pembangunan benteng tetap dilakukan di bawah laksamana baru,Simon Janszoon Hoen. Setelah selesai, benteng tersebt diberi nama Benteng Nassau (Fort Nassai). Setelah itu, Laksamana Hoen membalas orang-orang Banda dengan menyerang kampung-kampung di pantai, menangkap dan membakar perahu-perahu serta merampas harta kekayaan penduduknya.

Situsbudaya.id – Benteng Nassau

Meskipun demikian, ia mendapat perlawanan yang gigih dari orang Banda, yang berlindung di dalam benteng buatan mereka sendiri di Salamme. Benteng ini dipertahankan dengan gagah berani. Belanda lalu mengubah taktik: memblokade pantai guna menghalangi masuknya pasokan bahan makanan. Akhirnya masyarakat Banda menyerah. Sepeninggal Hoen, Benteng Nassau menjadi basis VOC di kepulauan Banda dan dijaga dengan ketat.

Karena peristiwa ini serta mendesaknya kebutuhan akan kontrol yang lebih ketat atas monopoli perdagangan rempah-tempah di Indonesia. Masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri namun tetap dalam kerangka kebijakan resmi VOC.

Kebijakan-Kebijakan VOC di Indonesia

Secara garis besar, dalam sejarahnya yang panjang, VOC menerapkan sejumlah kebijakan, diantaranya adalahs sebagai berikut:

1. Memberlakukan dua jenis pajak kepada rakyat
VOC memberlakukan 2 jenia pajak kepada rakyat, yaitu contingenten dan verplichte leverantie. Contingente adalah pajak wajib berupa hasil bumi yang langsung dibayarkan kepada VOC. Pajak ini diterapkan di daerah jajahan langsung VOC, misalnya di Batavia. Sementara itu, verplichte leverantie adalah penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditentukan oleh VOC. Verplichte leverantie berlaku di daerah jajahan yang tidak secara langsung dikuasai oleh VOC, misalnya di Kerajaan Mataram Islam.

Pada contingenten, sebagian hasil dari hasil bumi wajib diserahkan kepada pemerintah sebagai pajak. Pada verplichte leverantie, rakyat wajib menjual sebagian dari hasil buminya kepada VOC namun dengan harga yang ditentukan VOC, tentu harganya murah sebab diperhitungkan sebagai pajak. Kedua jenis pajak ini dipungut oleh elite-elite pribumi yang bekerja pada VOC.

2. Menyingkirkan pedagang-pedagang lain
VOC menyingkirkan pedagang-pedagang lain baik dari negara-negara lain maupun pedagang Jawa, Melayu, Arab, dan Cina dari aktivitas perdagangan rempah-rempah di  Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menguasai serta memonopoli penjualan dan perdagangan renpah-rempah di Indonesia. Sebagai bagian dari kebijakan itu, Belanda (VOC) melarang para pedagang Maluku menjual rampah-rampahnya kepada bangsa Eropa lain seperti Inggris.

3. Menentukan luas area tanaman dan jumlah tanaman
VOC menentukan luas areal penanaman rempah-rempah serta menentukan jumlah tanaman rampah-rempah. Kebijakan ini secara khusus diberlakukan di Maluku, untuk tanaman cengkeh dan pala.

4. Melakukan Kebijakan Ekstirpasi
VOC memberlakukan kebijakan ekstirpasi, yaitu menebang kelebihan jumlah tanaman agar produksinya tidak berlebihan sehingga harga tetap dapat dipertahankan. Untuk mendukung kebijakan ekstirpasi, Belanda memberlakukan apa yang disebut dengan Pelayaran Hongi.

5. Melakukan perjanjian dengan kerajaan
VOC mewajibkan kerajaan-kerajaan yang telah terikat perjanjian dengan VOC untuk menyerahkan upeti setiap tahun kepada VOC.

6. Mewajibkan rakyat menanam tanaman tertentu
VOC mewajibkan rakyat menanam tanaman tertentu, terutama kopi, dan hasilnya dijual kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan oleh VOC. Kebijakan seperti ini pernah diberlakukan di Tanah Pasundan dan Tanah Sunda pada awal abad ke-18 (tahun 1720-an) dibawah Gubernur Jenderal Hendrick Zwaardecroom. Bibit kopinya didatangkan dari Malabar, India. Dari priangan, VOC memperluas daerah budi daya kopi hingga ke Sumatera, Bali, Sulawesi dan Timor.

Dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakannya, secara garis besar VOC melakukan dua hal. Pertama, VOC tidka segan-segan menggunakan cara-cara kekerasan untuk menghukum siapa saja yang menolak perdagangan dengan syarat-syarat yang telah  ditentukan oleh VOC ditangkap dan dibuang ke daerah atau ke negara lain. VOC kemudian mengangkat raja atau sultan yang menuruti kemauan VOC. Raja-raha yang berhasil diajak bekerja sama dengan VOC dilindungi dari berbagai ancaman internal dan terkadang mendapat imbalan tertentu berupa uang. Maka, selain VOC, dalam arti tertentu, penjajahan atas rakyat Indonesia juga dilakukan oleh beberapa raja/sultan yang bekerja sama dengan VOC.

Baca juga: Sejarah VOC, tujuan dibentuknya VOC, dan hak istimewa VOC

Kedua, VOC memakai taktik (tipu muslihat) yang selama berabad-abad terbukti jitu yaitu Devide et empera, yang secara harfiah berarti “Pecah-belahlah dan dikuasai”. Salah satu bentuknya adalah dengan mencampuri urusan dalam negeri setiap kerajaan. Apabila ada konflik internal di satu kerajaan atau ada pertikaian antara satu kerajaan dan kerajaan tetangga, VOC akan mendatangi salah satu kerajaan untuk menawarkan bantuan. Ketika tawaran bantuan tersebut diterima, VOC akan membantu mengalahkan kerajaan lainnya. Jika berhasil, VOC akan mengikat kerajaan yang dibantunya tersebut dengan berbagai perjanjian yang isinya didasarkan pada kepentinagn VOC.

Nah, itulah kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan oleh VOC di Indonesia sehingga VOC menjadi salah satu organisasi yang cukup besar di masa tersebut. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai kebijakan VOC dan semoga bermanfaat untuk Anda.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *