Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » 4 Asas Kewarganegaraan Menurut UU No.12 Tahun 2006

4 Asas Kewarganegaraan Menurut UU No.12 Tahun 2006

2 min read

Asas Kewarganegaraan – Setiap warga negara harus mempunyai status kewarganegaraan yang jelas. Hal tersebut juga merupakan hak bagi mereka. Dengan adanya status kewarganegaraan yang jelas, maka setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban tertentu terhadap negaranya, misalnya hak untuk mendapat perlindungan dan kewajiban untuk membayar pajak.

Di Indonesia, hak tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Status kewarganegaraan penting untuk dimiliki karena berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara ataupun hak dan kewajiban negara atas warganya.

Dalam Konvensi Den Haag tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun, hak mutlak tersebut dibatasi oleh general principles atau prinsip-prinsip umum hukum internasional tentang kewarganegaraan sehingga harus memperhatikan hal-hal berikut.

  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di Benua Eropa juga warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan atas dasar unsur-unsur primordial yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum tadi. Sebagai contoh, suatu negara tidak boleh menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negaranya hanyalah orang yang beragama Islam dan Kristen.
Adapun cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat menggunakan dua macam asas yang berlaku, yaitu atas dasar kelahiran dan atas dasar perkawinan.

Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran (Asas Kelahiran)

1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Ius soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang berdasarkan pada daerah atau tempat tinggal seseorang dilahirkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa siapapun yang lahir di negara yang menganut asas ius soli, ia akan menjadi warga negara dari negara tersebut. Contoh: seseorang yang lahir di negara X akan menjadi warga negara X meskipun orang tuanya adalah warga negara Y. Negara yang menganut asas ius soli antara lain Argentina, Amerika Serikat, dan Brasil.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius sanguinis merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan sehingga yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan tempat ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir di negara X tetapi orang tuanya warga negara Y, orang tersebut tetap berkewarganegaraan Y. Negara yang menganut asas ini antara lain Republik Rakyat Tiongkok, Belanda, dan Filipina.

Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada salah satu pihak, apakah wanita atau laki-laki. Apakah suami yang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? Pada prinsipnya kedua alternatif ini dapat saja terjadi, tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami maupun istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat mempunyai aspek positif, yaitu menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum.

Asas Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dalam penentuan kewarganegaraan Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut.

  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undnag.
Nah, itulah penjelasan mengenai asas penentuan kewarganegaraan beserta asas kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *