Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » 3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

3 Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya

1 min read

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional yang berada di bawah hukum Internasional. Sebuah perjanjian Internasional dibedakan menjadi dua yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, perjanjian bilateral adalah perajanjian yang hanya dibuat oleh dua negara, sedangkan multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara, dan perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

Dalam perjanjian Internasional juga tidak langsung asal membuat perjanjian, namun harus memenuhi persayaratan atau tahap-tahap perjanjian Internasional. Oleh karena itu simak ulasan berikut mengenai tahap-tahap perjanjian Internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Konvensi Mina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menyebutkan tahap-tahap perjanjian baik bilateral maupun multilateral, sebagai berikut.

1. Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full power). Selain mereka, perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.

2. Penandatanganan (signature)

Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepada pemerintahan. Penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dapat dianggap sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Meskipun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan ditiap-tiap negara sebelum diratifikasi.

3. Pengesahan (ratification)

Ratifikasi Merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifikasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional dapat berlaku dan berkekuatan hukum.

Nah itulah 3 tahap perjanjian internasional yang harus dipenuhi sebelum perjanjian dapat disahkan secara resmi oleh hukum internasional, demikian artikel mengenai pendidikan kewarganeraan yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *