HAM adalah hak-hak dasar yang di miliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan di lindungi oleh undang-undang RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau instansi bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1. Pengertian
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak di sengaja atau kelalaian yang secara hukum menurangi, menghalangi, membatasi daan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Jenis Kasus Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi hal berikut:
- Pembunuhan masal (Genosida).
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
- Penyiksaan.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
- Pemukulan.
- Penganiayaan.
- Pencemaran nama baik.
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
- Menghilangkan nyawa orang lain.
- Kasus Tanjung Priok (1984).
- Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994).
- Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas (1996).
- Peristiwa Aceh (1990).
- Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998).
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998).
- Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999).