Istilah-istilah dalam perjanjian internasional,- Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak atau kewajiban para pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara sedangkan perjanjian multirateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Dalam beberapa perjajian internasional, terdapat beberapa istilah, berikut 10 istilahnya.
Daftar Isi
1. Traktat (treaty)
Traktat (treaty) adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis.
Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC. Pada tahun 1990, antara RI dan Australia juga mendatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di Celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.
2. Agreement
Agreement adalah suatu perjanjian.persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun, dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (nonpolitis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/kepala negara.
Meskipun ada agreement yang dilakukan oleh kepada negara, tetapi prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang ekspor inpor komoditas tertentu.
3. Konvensi
Konvensi adalah suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuan berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law making treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.
4. Protokol
Protokol adalah suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, karena protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu.
Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepada negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian, dan lain-lain.
5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945.
Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Contohnya, Piagam Kebabasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
6. Charter
Charter adalah piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation pada tahun 1945 dan Atlantic Charter pada tahun 1941.
7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi (declaration) adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yand berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Misalnya, Universal Declaration of Human Right pada tahun 10 Desember 1948.
8. Covenant
Covenant adalah suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.
9. Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan penutup (final act) merupakan suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.
10. Modus vivendi
Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang harus dirintis.
Nah itulah beberapa istilah dalam perjanjian internasional, baik yang pernah dilakukan indonesia atau pun yang tidak, dekian informasi pendidikan kewarganeraan yang dapat saya bagikan dan terima kasih.