Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia – Tahukan Anda mengapa Indonesia mendapat sebutan sebagai negara maritim? Hal itu karena Indonesia mempunyai wilayah kelautan yang sangat luas.
Wilayah berarti daerah atau lingkungan yang menjadi area kepemilikan, kekuasaan, atau pengawasan. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Adapun wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, sebagian besar wilayah Indonesia adalah berupa lautan (perairan). Indonesia terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di ntara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Posisi Indonesia yang strategis membuat kedudukan Indonesia penting bagi dunia dari sudut sosial, ekonomi, politik, dan militer.
Sejak dahulu, gugusan pulau di Indonesia terkenal dengan sebutan Nusantara. Istilah Nusantara digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia. Kesatuan wilayah tersebut mencakup kesatuan politik, hukum, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Walaupun wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau, semuanya terikat dalam satu kesatuan negara,yaitu negara kesatuan Republik Indonesia. Berikut yang termasuk wilayah negara Indonesia.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara maupun penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan berlangsung pemerintahan Republik Indonesia. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan area hutan, persawahan, dan perkebunan. Adapun di bawah daratan Indonesia terkandung kekayaan alam berupa bahan tambang, seperti emas, perak, batu bara, dan tembaga.
Wilayah Lautan (Perairan)
Lautan atau perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu, terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut, yaitu sebagai berikut.
- Res nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
- Res communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. Dalam hal ini yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantir tahun 1939 yang menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau di Indonesia. Teori ini dikemukakan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindia-Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan kelompok pulau lainnya. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas negara kesatuan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Setelah merdeka dan berdaulat penuh, negara Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Wiayah laut Indonesia meliputi sebagai berikut.
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Apabila ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, garis teritorial ditarik sama jauh dari masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial, sedangkan laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut Nusantara). Adapun garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara memiliki kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial.
2) Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah wailayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. Ketentuan ini ditujukan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3) Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya.
Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wailayah udaranya.
Wilayah Ekstrateritorial
Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut.
1) Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
2) Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
Nah, itulah pemetaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu daratan, lautan, udara dan ekstrateritorialnya. Sekian Informasi yang dapat saya bagikan mengenai wilayah Indonesia dan semoga bermanfaat.